By: Fahmi M. Nasir
Baru-baru ini ada dua peristiwa besar yang bisa kita jadikan sebagai momentum baru pengelolaan wakaf di Aceh. Pertama, kasus saling klaim kepemilikan Blang Padang oleh Pemda Aceh dan Kodam Iskandar Muda. Padahal menurut M. Adli Abdullah yang mengutip fakta sejarah yang ditulis oleh Van Langen, Blang Padang ini merupakan tanah wakaf milik Mesjid Raya Baiturrahman. Saya rasa kasus Blang Padang ini merupakan fenomena gunung es kaburnya status dan beralihnya kepemilikan harta wakaf di Aceh. Kedua, pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Indonesia pada 8 Januari 2010 di Jakarta sebagai upaya untuk mendorong perkembangan dan pengelolaan wakaf di Indonesia yang kemudian diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan ummat.
Kedua peristiwa di atas saya rasa merupakan sebuah kesempatan emas yang harus kita manfaatkan untuk menghidupkan kembali budaya wakaf sekaligus melakukan pembenahan terhadap institusi wakaf di Aceh. Ada beberapa langkah strategis yang harus diambil sebagai terobosan dalam merevitalisasi lembaga wakaf di Aceh yang selama ini bisa kita katakan lumpuh tidak berdaya.